Gokil Banget! Ribuan Meter Tanah Milik Tersangka Maling Uang Rakyat Andhi Pramono Tersebar di Bogor

- 12 Februari 2024, 18:00 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PEMBRITA BOGOR - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono diketahui memiliki tujuh bidang tanah. Menariknya, Empat lokasi tanah di antaranya berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu unit mobil tua berwarna merah dengan jenis Ford Mustang GT. Namun tidak diteketahui tahun berapa tipe mobil tersebut.

"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari ANTARA, Senin, 12 Februari 2024.

Adapun rincian harta yang disita KPK milik Andhi Pramono antara lain:

1. Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Perbaiki BUMN Era Jokowi yang Terlibat Korupsi Jika Terpilih di Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x