PEMBRITA BOGOR - Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor kembali diperiksa aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor telah meminta keterangan dari keenam Kades tersebut, yaitu Kades Tangkil, Leuwinutug, Hambalang, Citaringgul, Cipambuan, dan Singasari.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab, para Kades dipanggil terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade. Yushab menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para Kades dalam menjawab pertanyaan APH.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran, Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024
Reynaldi Yushab memberikan pesan kooperatif kepada para Kades yang dipanggil.
"Saya juga menyarankan kepada temen-teman kepala desa agar tidak perlu khawatir dan takut, selagi tidak melakukan hal yang tidak sesuai."
Aparat Periksa Enam Kades Diduga Pelaku Kasus Penyalahgunaan Anggaran Desa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, membenarkan pemanggilan sejumlah Kades oleh APH dan Inspektorat. "Sekarang masih proses, jadi mekanismenya itu ditangani dulu oleh Apip Inspektorat, lalu APH," ujarnya.
Baca Juga: Viral Ojol Hilang Motor Usai Salat Isya di Masjid Alhadi Bogor, Korban Menangis Sesegukan