Eks Kades Kranggan Gunung Putri Diduga Korupsi Dana Pembangunan Desa Sebesar Rp1,2 Miliar

- 20 Oktober 2023, 18:01 WIB
Eks Kades Kranggan, Adang diamankan polisi usai diduga korupsi dana desa senilai Rp1,2 Miliar.
Eks Kades Kranggan, Adang diamankan polisi usai diduga korupsi dana desa senilai Rp1,2 Miliar. /Dok. Kejari Kab. Bogor

PEMBRITA BOGOR — Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri, periode 2017-2022, yang dikenal sebagai Adang, diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis lalu karena dugaan korupsi dana desa.

Adang dituduh telah melakukan penyelewengan dana desa dan anggaran bantuan keuangan infrastruktur desa, yang mencapai total kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Ate Quesyini Iliyas, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menjelaskan modus operandi yang diduga digunakan oleh Adang.

Baca Juga: Profil Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Guru Besar Fakultas Hukum UII

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis, dan pembuatan laporan atau surat pertanggungjawaban palsu," ungkapnya.

Adang diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan memanipulasi anggaran, menciptakan dokumen palsu, dan mengurangi spesifikasi teknis pada proyek infrastruktur desa.

Kasubsi Penyelidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Michael Carlo Tarigan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Adang adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah ada 31 saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga: Usai Berkumpul Kawal Daftar Pilpres 2024, Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bersih-bersih KPU

Sementara hukuman yang dihadapi Adang tidak main-main. Ia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah