PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, masuk delapan besar Nominasi Pemerintah Kota (Pemkot) berkinerja sangat baik dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Penilaian tersebut disampaikan oleh tim uji Petik Nomine Pemerintah Kota, saat berkunjung ke Balai Kota Bogor dan langsung disambut oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Bima Arya menyatakan dalam upaya membenahi atau reformasi di Kota Bogor mengalami beberapa fase atau titik balik demi menyambut predikat delapan besar Nomine Pemkot berkinerja sangat baik itu.
Di awali tahun 2015 Pemkot Bogor melaksanakan reformasi birokrasi, dalam hal ini sektor perizinan dan dunia usaha karena perizinan menjadi indikator utama dalam reformasi birokrasi sehingga menjadi lebih mudah, terukur waktu, biaya dan yang lainnya melalui sistem berbasis elektronik yaitu aplikasi SMART.
Bima Arya menjelaskan, pengembangan sistem dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya dan pada tahun 2017 mulai ada 20 perizinan secara daring dan diarahkan menjadi satu pintu, tanda tangan digital dan layanan berbasis android. Tahun 2018 layanan bertambah menjadi 38 layanan perizinan.
Kota Bogor Masuk 8 Besar Pemkot Berkinerja Sangat Baik PTSP dan PPB
Titik balik berikutnya merupakan inspirasi dan belajar dari daerah yang lain sehingga muncul Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dapat memberikan layanan dari berbagai pihak dan menjadi rujukan serta studi banding bagi daerah lain.
Bima Arya mengungkapkan MPP Kota Bogor, tidak sekedar melayani tetapi juga memudahkan serta membahagiakan. Layanan yang ada meliputi 8 izin non perizinan, 36 izin perizinan, OSS dan penetapan retribusi dan penandatangan PBJ.
Baca Juga: Proyek Lintas Raya Terpadu (LRT) Bandung Raya Senilai Rp10,9 Triliun Menunggu Dana APBN
Selai itu, Bima Arya juga memaparkan, Online Single Submission (OSS) yang dibangun pemerintah pusat disikapi Pemkot Bogor dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian, membangun sistem serta mengintegrasikan dan lainnya.
Penarikan sebagian kewenangan secara administrasi didasari pada Perwali Nomor 7 tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan perizinan melalui Sistem OSS RBA.
Investasi di Kota Bogor mengalami peningkatan dalam waktu tiga tahun terakhir. Tercatat, realisasi tahun 2020 mengalami peningkatan cukup tinggi, namun 'terpukul' ketika pandemi COVID-19 dan saat ini sudah mulai recovery.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pria Tusuk Mantan Istri gegara Nolak Diajak Rujuk, Pelaku Ngakunya Masih Cinta
"Artinya belum menyamai sebelum pandemi, tetapi relatif lebih cepat recovery," ujarnya.
Menurutnya, ada hal yang menarik di lapangan karena banyaknya kafe, warung dan restoran yang secara signifikan jumlahnya meningkat drastis, namun tidak diimbangi dengan kelengkapan dokumen dan izin. Sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih persuasif untuk memastikan semuanya memiliki izin sesuai aturan.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah menjemput bola untuk lebih memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, dengan menggunakan program SMART Merapat berupa mobil keliling di kecamatan dan kelurahan, dan aplikasi SAPA ANDA sebagai booking online untuk antrian.
Baca Juga: Waduh! Ada Empat BUMN Tersandung Kasus Korupsi Dana Pensiun, Begini Kata Erick Thohir
Sementara itu, Ketua rombongan Tim Penilai Uji Petik Nomine Pemerintah Kota Penilaian Penyelenggara PTSP dan PPB, Tina Talisa di awal sambutan menyampaikan apresiasi hasil delapan terbaik yang diraih Pemkot Bogor sebagai sebuah pencapaian bagi Pemkot Bogor.
Uji petik yang dilakukan lebih kepada pencocokan antara yang dipaparkan dengan kondisi di lapangan utamanya di Dinas PMPTSP dan apa yang disebutkan para pelaku usaha.
Tina menjelaskan, uji petik tahun 2023 menjadi pelaksanaan ketiga yang penilaiannya tidak hanya Kementerian Investasi tetapi juga melibatkan kelembagaan lainnya. Untuk hasil penilaian rencananya akan diumumkan pada November 2023.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Menkumham Yasonna Laoly: Sedang Menunggu Kabar dari KPK dan Polisi
“Pada prinsipnya para penilai juga dinilai sehingga tidak ada yang superior, diharapkan kategorinya hanya dua yaitu baik dan sangat baik, tidak ada lagi yang terlalu jauh nilainya. Saya mengapresiasi atas masukan dan catatan yang disampaikan Pak Bima Arya sebagai bahan evaluasi bagi semua,” ujarnya.
Selain itu, Tina juga mengungkapkan melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang kolaborasi. Investor besar wajib berkolaborasi dengan pengusaha nasional dan daerah. Melalui Permen tersebut UMKM wajib disertakan.
"Kalau di Kota Bogor wajib UMKM dari Kota Bogor, tujuannya agar pertumbuhan ekonominya terjadi," ujar Tina Talisa.
Baca Juga: Situs Gunung Padang, Situs Prasejarah Kebudayaan Megalitikum di Kabupaten Cianjur Jawa Barat
Pada kesempatan itu, Tina Talisa bersama rombongan mengunjungi kantor Dinas PMPTSP Kota Bogor dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.
Dalam kegiatan tersebut Bima Arya didampingi para kepala perangkat daerah, diantaranya Dinas PMPTSP, Bappeda, Dinas Perumkim, Dinas Parbud, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPR dan lainnya.***