PEMBRITA BOGOR - Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial RA (27) yang berasal dari Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap karena berkali-kali menusuk mantan istrinya SJ (33) dengan menggunakan senjata tajam usai permintaannya untuk rujuk ditolak oleh sang mertua.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelaskan peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu, 1 Oktober 2023 saat pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau.
"Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial RA (27), dengan korban inisial SJ," kata Ilham.
Subuh dini hari tadi Seorang Wanita ditusuk sebanyak 5 Kali oleh Mantan Suaminya (01/10/2023)
????Caringin, Kab Bogor
pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin pic.twitter.com/AqHwAjr7vB— Miss Tweet (@Heraloebss) October 1, 2023
Baca Juga: Mobile Legends: Rekomendasi 30+ Nama ML Aesthetic Cocok Buat Player Ladies
Pembunuhan berencana itu berawal saat RA, yang sudah pisah rumah selama 10 hari dengan SJ, datang ke rumah korban untuk menemui orang tuanya. Saat itu, RA yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras menyampaikan permintaannya untuk rujuk dengan SJ.
MANTAN Suami Tusuk Mamah Muda di Bogor gegara Kesal Ogah Diajak Rujuk
View this post on Instagram
Namun, orang tua korban menolak permintaan rujuk dari RA karena pasangan yang menikah secara siri itu sudah bercerai secara agama sejak RA menyatakan talak tiga. Setelah ditolak, RA pun pamit pulang.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku mendadak berubah pikiran untuk kembali kerumah SJ. Pada saat orang tua korban sedang berada di dapur, RA kemudian menyelinap masuk ke kamar korban.