Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual, Cek Sasaran Pelanggarannya

- 11 Juli 2023, 09:56 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2023 bakal digelar dari tanggal 10 hingga 23 Juli di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi Patuh Lodaya 2023 bakal digelar dari tanggal 10 hingga 23 Juli di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

Berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 dilansir Bogor.Pikiran-Rakyat.com dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Melawan Arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot Bisi atau Tidak Sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ini Dia Penampakan Mantan Pacar Anggi, Pengantin Wanita Asal Bogor yang Kabur Sehari Setelah Akad

3. Anak di Bawah Umur Dilarang Berkendara

Pasal 281 menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.

4. Menggunakan HP saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca Juga: Catatan Panjang Riwayat Cedera Tyronne Del Pino, Pemain Anyar Persib Asal Spanyol

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ayah David Ozora Sayangkan Jaksa Tak Membahas Ancaman Penembakan oleh Mario Dandy

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah