Karena bila keberadaan para imigran terus bertambah di kawasan Puncak. Ade menyebut, keberadaan itu juga menimbulkan stigma negatif terhadap kawasan Puncak sebagai kawasan strategi pariwisata nasional.
Baca Juga: Cinta Mati Sejak SMP Tapi Ditinggal Nikah, Pria di Tangsel Buta Mata Bakar Rumah Wanita Idamannya
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada penataan kawasan Kampung Arab di Puncak Bogor yakni tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.
Hal ini berdasarkan investigasi inisiatif Ombudsman yang menghasilkan temuan di antaranya tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Termasuk status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.***(Chris Dale/Isu Bogor/PRMN)