Lebih lanjut, Bismo mengatakan bahwa para pelaku ini diamankan di rumah masing-masing usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang menjadi saksi aksi kekerasan tersbut.
Atas tindakan ini, para pelaku dijerat tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***