2 Wartawan Bodong Pemeras Kepala Desa di Bogor Diamankan Polisi

- 14 Januari 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi Wartawan
Ilustrasi Wartawan /Pixabay/

PR BOGOR - Wartawan bodong pemeras Kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor, ditahan di Mako Polsek Leuwiliang pada Kamis, 12 Januari 2023.

Dua wartawan bodong berinisial Y dan AZ ini memeras kepala desa senilai Rp 50 juta.

Para wartawan bodong mengancam akan memublikasikan berita tentang dugaan pungutan liar jika kepala desa tidak memberikan uang yang diminta.

Baca Juga: Aturan Main Latto-latto di Sekolah Kota Bogor Diserahkan ke Kepsek

"Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," ujar Kepala Polsek Leuwiliang, Komisaris Polisi Agus Supriyanto melansir ANTARA, Sabtu 14 Januari 2023.

Y mengaku sebagai wartawan dari media Swara Desaku. Sementara AZ dari Metro Media.

Keduanya mengancam akan memberitakan kasus dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Sibanteng.

Baca Juga: Sempat Terlantar di Bogor, Belasan Jemaah Umrah Asal Aceh Akhirnnya Diberangkatkan ke Mekkah

Y dan AZ meminta Rp 50 juta untuk uang tutup mulut. Lalu keduanya menurunkan permintaan menjadi Rp 32 juta, lalu turun lagi menjadi Rp 15 juta.

Agus menjelaskan, Y dan AZ sudah menerima Rp 10 juta. Mereka lanjut mengancam jika permintaan uang tutup mulut tidak dilunasi, maka berita akan dipublikasikan.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x