BOGOR,(PR).- Iuran baru Jaminan Kesehatan Nasional merujuk pada Peraturan Presiden 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan membebani APBD Kota Bogor 2020.
Saat ini, Pemerintah Kota Bogor masih kekurangan Rp 40 miliar untuk menutupi pembiayaan iuran BPJS bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga PNS Kota Bogor.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres 75/2019 menuntut Pemerintah Kota Bogor mengubah anggaran. Padahal, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bogor pada 2020 sudah masuk tahap finalisasi, dan Selasa (26/11/2019) diparipurnakan.
Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau
“Perubahan kenaikan iuran ini baru kami terima hari ini, sebenarnya isunya memang sudah cukup lama, tetapi tidak bisa jadi rujukan. Karena kami pelaksana kebijakan publik, tentu rujukan yang jelas. Ketetapan ini jadi kendala, karena besok anggaran sudah paripurna, ” ujar Ade Sarip Hidayat, Senin (25/11/2019).
Ade mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar dengan total Penerima Bantuan Iuran APBD Kota Bogor, 186.458 peserta, Kota Bogor saat ini harus membayar iuran BPJS sekitar Rp 32 miliar. Sementara dengan ketetapan iuran baru, Pemkot Bogor harus menyediakan anggaran minimal Rp 64 miliar.
“Perkiraan kasar kami, dengan biaya iuran dibantu pusat senilai Rp 17 miliar, dan dikurangi provinsi. Dari 180 ribu itu, kewajiban kami sekitar 60 persen. Untuk PBI saja kita masih kurang Rp 11 miliar,” ucap Ade.
Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019
Ade berterus terang, saat ini Pemerintah Kota Bogor belum menganggarkan anggaran kenaikan iuran BPJS bagi PNS maupun PBI. Pasalnya, Pemkot Bogor tidak memiliki plafon anggaran tambahan untuk biaya kenaikan iuran BPJS.
Terkait iuran BPJS PNS, Pemerintah Kota Bogor harus membayarkan 4 persen dari bea iuran BPJS PNS. Saat ini ada kurang lebih 55.705 PNS Pemkot Bogor yang terdaftar dalam kepesertaan JKN. Sementara yang dibayarkan 4 persen oleh Pemkot Bogor maksimal memiliki gaji total Rp 12 juta.
“Ini juga cukup membebani. Kalau dihitung total dengan PBI dan iuran PNS kekurangan kita bisa Rp 40 miliar. Kita perlu cari solusinya. Kami pemda kan tetap harus mengacu dari pusat,” ujar Ade.
Surat jaminan
Lantaran belum mengalokasikan anggaran iuran kenaikan, Pemerintah Kota Bogor mengajukan solusi dengan pemberian surat jaminan dari wali kota.
Isi surat jaminan tersebut bisa berupa garansi tenggat pembayaran iuran BPJS pada periode tertentu, namun pelayanan kesehatan dari JKN bisa tetap didapatkan.
“Kalau hari ini menambahkan anggaran kan enggak mungkin. Kalau jaminan dari pemerintah kan sudah pasti, beda lagi dengan swasta. Minjam bisa saja, tetapi kalau meminjam pakai bunga,” ucap Ade.
Kepala BPJS Yerri Gerson Rumawak mengatakan, berdasarkan Perpers 75/2019, iuran PBI APBN berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sementara iuran lainnya mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Bima Arya Khawatir Kuliner Legendaris Bogor Punah
Berdasarkan Pasal 34 Perpres tersebut, terjadi kenaikan iuran BPJS yakni kelas III dari Rp 25.00 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari semula Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 81 ribu menjadi Rp 160 ribu.
“Kami bersama pemda akan melihat regulasi bersama, sehingga Pemkot Bogor bisa menyiapkan hal yang perlu disiapkan. Dengan sosialisasi ini, Pemkot bisa menyiapkan anggaran PBI APBD dan PNS, jadi Pemkot Bogor bisa melakukan perhitungan,” kata Yerri.
Sementara terkait surat jaminan Pemkot Bogor, BPJS melihat surat jaminan tersebut sebagai surat kesepakatan bersama. Sehingga saat proses perhitungan iuran berjalan, pelayanan BPJS bagi PBI APBD dan PNS tidak dinonaktifkan.
“Sebenarnya aturannya ketika tidak bayar iuran dinonaktifkan pelayanannya, supaya tetap berjalan, ada surat kesepakatan bersama,” kata Yerri.***