Ganjil Genap di Puncak Bogor Diberlakukan Mulai Besok 19 Oktober 2021, Berikut Tujuh Titik Penyekatannya

- 18 Oktober 2021, 17:20 WIB
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan mulai besok 19 Oktober 2021.
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan mulai besok 19 Oktober 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu.

Baca Juga: Sesi Kedua, 85 Kades Dilantik Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ini Asal Kecamatannya

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Berikut tujuh titik penyekatan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor pada Selasa dan Rabu 19-20 Oktober 2021:

1. Simpang Gadog
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu keluar Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos penutupan arus Cibanon
6. Pos penutupan arus Bendungan
7. Dua lokasi di Kawasan Sentul.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah