Ganjil Genap di Puncak Bogor Diberlakukan Mulai Besok 19 Oktober 2021, Berikut Tujuh Titik Penyekatannya

- 18 Oktober 2021, 17:20 WIB
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan mulai besok 19 Oktober 2021.
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan mulai besok 19 Oktober 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BOGOR – Satlantas Polres Bogor akan melakukan ganjil genap di Kawasan Puncak, mulai besok, Selasa 19 Oktober 2021.

Ganjil genap ini diberlakukan hingga Rabu, 20 Oktober 2021, atau libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah.

“Pada Hari Selasa dan Rabu Tanggal 19 Dan 20 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Spoiler Manga Tokyo Revengers Chapter 227, 228, 229, dan 230: Rencana Licik Akashi hingga Tertembaknya South

Skema pemberlakukan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor, selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ini sama seperti penerapan sebelumnya atau setiap akhir pekan.

Polisi hanya mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran sesuai tanggal diberlakukannya ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor.

Artinya, besok atau Selasa 19 Oktober 2021, hanya kendraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diizinkan masuk dan melintas di Kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler The Kings Affection Episode 3: Lee Hwi Cemas Identitasnya Bakal Terungkap

Begitupun dengan titik penyekatan, Satlantas Polres Bogor akan menyiapkan tujuh titik pos pemeriksaan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor ini.

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu.

Baca Juga: Sesi Kedua, 85 Kades Dilantik Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ini Asal Kecamatannya

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Berikut tujuh titik penyekatan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor pada Selasa dan Rabu 19-20 Oktober 2021:

1. Simpang Gadog
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu keluar Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos penutupan arus Cibanon
6. Pos penutupan arus Bendungan
7. Dua lokasi di Kawasan Sentul.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah