Nantinya, berdasarkan SK Wali Kota Bogor ini Dinas Perhubungan akan melibatkan Satpol PP dan TNI Polri untuk melakukansosilasi kawasan bebas ojol.
“Kalau ojol yang mengantar atau menjemput penumpang tidak dilarang di enam kawasan ini,” terang Mulyadi.
Rencananya, sosialisasi kawasan bebas ojol ini akan dilakaukan selama empat hari.
Baca Juga: Aespa Comeback dengan Merilis Mini Album Bertajuk Savage, Pre Order Dibuka Mulai Hari Ini
Selain memasang spanduk, petugas juga akan memberikan teguran kepada pengemudi ojol yang melanggar aturan ini.
“Sanksinya bisa dari teguran, denda hingga sanksi sosial,” ucap Mulyadi.
Untuk diketahui, keenam kawasan ini kerap dijadikan tempat mangkal pengemudi ojol.
Seperti di jalan Paledang, tepatnya di depan Lapas Paledang. Puluhan pengemudi ojol kerap memarkirkan motornya di bahu yang dan menyebabkan kemacetan panjang.***