6 Kawasan di Bogor Bebas Ojol Berdasarkan Permenhub, Ternyata Ini Alasan Diterapkan Kebijakan Tersebut

- 14 September 2021, 16:13 WIB
Petugas memasang spanduk kawasan bebas ojek online di halte di seputar SSA Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, Senin 13 September 2021.
Petugas memasang spanduk kawasan bebas ojek online di halte di seputar SSA Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, Senin 13 September 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

PR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan larangan bagi ojek online atau ojol mangkal di enam kawasan jalur satu arah atau SSA.

Keenam kawasan tersebut, adalah kawasan Pakakaran, Otto Iskandar atau Otista, Juanda, Jalak Harupan, Kapten Muslihan dan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi mengatakan, keenam kawasan ini masuk dalam kawasan bebas ojol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Rabu 15 September 2021: Jangan Ragu Mengeskpresikan Dirimu yang Sesungguhnya

Menurut Mulyadi, larangan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan, aplikator maupun pengemudi ojol wajib mematuhi aturan dalam memberikan pelayanan kepadan konsumen, salah satunya larangan mangkal di sembarang tempat.

“Larangan ini diperkuat dengan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum (ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mulyadi kepada awak media, Selasa 14 september 2021.

Baca Juga: Sinopsis Weightlifting Fairy Kim Bok Joo Episode 11 Tayang di NET TV: Kesedihan Bok Joo Masih Berlanjut

Bahkan, Pemerintah Kota Bogor melalui Wali Kota mengeluarkan SK Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x