PR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan larangan bagi ojek online atau ojol mangkal di enam kawasan jalur satu arah atau SSA.
Keenam kawasan tersebut, adalah kawasan Pakakaran, Otto Iskandar atau Otista, Juanda, Jalak Harupan, Kapten Muslihan dan Paledang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi mengatakan, keenam kawasan ini masuk dalam kawasan bebas ojol.
Menurut Mulyadi, larangan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan, aplikator maupun pengemudi ojol wajib mematuhi aturan dalam memberikan pelayanan kepadan konsumen, salah satunya larangan mangkal di sembarang tempat.
“Larangan ini diperkuat dengan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum (ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mulyadi kepada awak media, Selasa 14 september 2021.
Bahkan, Pemerintah Kota Bogor melalui Wali Kota mengeluarkan SK Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.