Pemkot Bogor Longgarkan Aturan PPKM, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

- 11 Agustus 2021, 19:15 WIB
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4. /ANTARA/Walda Marison

Baca Juga: Tim KPK Geledah Dua Lokasi di Purbalingga Jateng, Termasuk Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Ada Apa?

Aturan ini juga, lanjut Bima, berlaku bagi restoran, kafe dan sejenisnya yang ada di mal.

Sebelumnya, selama PPKM level 4, restoran, kafe dan sejenisnya yang ada di mal hanya diperbolehkan menerika layanan pesan antar.

“Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang,” ucap Bima.

Aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima, masih sama dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Banjir 1,5 Meter Terjang Cigudeg Bogor, 40 Keluarga Mengungsi

Bima menambahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.

"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah