Pemkot Bogor Longgarkan Aturan PPKM, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

- 11 Agustus 2021, 19:15 WIB
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat pertanyakan soal aturan PPKM Level 4. /ANTARA/Walda Marison

PR BOGOR – Pemerintah kembali menetapkan Kota Bogor sebagai daerah yang berada pada level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan kelonggaran untuk kegiatan ibadah di masjid dan tempat kuliner.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelonggaran kegiatan ibadah ini dengan memberikan izin masyarakat untuk melaksanakan ibadah berjamaan.

“Maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Bima Arya kepada awak media.

Baca Juga: Fabrizio Romano: Presiden PSG Konfirmasi Masa Depan Kylian Mbappe

Izin yang diberikan, salah satunya salat Jumat di masjid, dan lainnya.

Sementara, tempat kuliner, seperti restoran, kafe dan sejenisnua diperbolehkan menerima layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Selain itu, pengelola tempat kuliner hanya diperbolehkan menyedian dua kursi di setiap mejanya.

"Di bolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," kata Bima Arya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x