Bila terdapat kendaraan pribadi (mobil&motor) yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Jelaskan Kondisi Terkini Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor
Kendaraan pribadi yakni mobil dan motor, nantinya akan diminta putar balik oleh petugas.
Adapun sistem ganjil genap tidak berlaku bagi:
1. Damkar
2. Ambulans
3. Kendaraan Dinas pemerintah
4. Kendaraan tertentu seperti Angkutan umum, Darling, Pengangkut logistik dan Pekerja yang menunjukan surat tugas.***