Polresta Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan, Berikut 5 Lokasi Check Point

- 26 Juni 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi penyekatan ganjil genap di Bogor.
Ilustrasi penyekatan ganjil genap di Bogor. /PMJ NEWS

PR BOGOR - Dengan peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Bogor serta Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Satgas penangan Covid-19 Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor ini sebelumnya sempat diberlakukan beberapa hari ke belakang.

Aturan ganjil genap ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili

Pasalnya pemberlakuan ganjil genap pada pekan lalu dinilai lebih efektif dan bisa diterapkan kembali.

Menurut Polresta Bogor Kota, sebelumnya penerapan sistem ganjil genap pekan lalu berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Juni.

Terdapat 7.571 kendaraan bermotor yang terkena putar balik karena plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal.

Baca Juga: Shandy Aulia Terhadap Netizen Pelaku ‘Body Shaming’ Anaknya: Saya Tertarik Ngobrol dan Bertemu Secara Pribadi

Pemberlakukan Ganjil Genap untuk pekan ini akan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, yakni tanggal 26 Juni hingga 27 juni 2021, pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Berikut lima lokasi check point yang dipersiapkan oleh Polresta Bogor Kota:

1. Simpang Baranangsiang

2. RM. Bumi Aki Jl.Pajajaran

3. Simpang Air Mancur

4. Simpang Jembatan Merah

5. Simpang Empang

Baca Juga: Lirik Lagu Jo Yuri - Story of Us OST Monthly Magazine Home dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selain pemberlakukan sistem ganjil genap, Polresta Bogor juga memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di beberapa tempat.

Polresta Bogor telah mempersiapkan empat lokasi pengalihan arus, yaitu di Interchange Bogor di Tol Jagorawi, Interchange Ciawi di Tol Jagorawi, exit Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Simpang Emang.

Rekayasa lalu lintas terbatas akan berlangsung di jalan Raden Saleh Bustaman ( BTM Samping). Pemberlakuan satu arah ruas jalan Raden Saleh Syarif Bustaman (BTM Samping). Satu arah dari BTM menuju Empang.

Bila terdapat kendaraan pribadi (mobil&motor) yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Jelaskan Kondisi Terkini Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor

Kendaraan pribadi yakni mobil dan motor, nantinya akan diminta putar balik oleh petugas.

Adapun sistem ganjil genap tidak berlaku bagi:

1. Damkar

2. Ambulans

3. Kendaraan Dinas pemerintah

4. Kendaraan tertentu seperti Angkutan umum, Darling, Pengangkut logistik dan Pekerja yang menunjukan surat tugas.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah