PR BOGOR - Dengan peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Bogor serta Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Satgas penangan Covid-19 Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor ini sebelumnya sempat diberlakukan beberapa hari ke belakang.
Aturan ganjil genap ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili
Pasalnya pemberlakuan ganjil genap pada pekan lalu dinilai lebih efektif dan bisa diterapkan kembali.
Menurut Polresta Bogor Kota, sebelumnya penerapan sistem ganjil genap pekan lalu berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Juni.
Terdapat 7.571 kendaraan bermotor yang terkena putar balik karena plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal.
Pemberlakukan Ganjil Genap untuk pekan ini akan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, yakni tanggal 26 Juni hingga 27 juni 2021, pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.