Baca Juga: Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan bagi Penderita Asam Lambung
Baca Juga: PBNU, Kemenag, Buzzer Kompak 'Hajar' Pemkot Serang Soal Larang Warung Nasi Buka Siang Saat Ramadhan
Alasannya, dia menyebut karena luasnya wilayah dan padatnya jumlah penduduk di Kabupaten Bogor.
"Luasnya wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang sudah mencapai 5,4 juta jiwa, mengharuskan untuk segera dilakukannya pemekaran wilayah," katanya.
Menurut Ade Yasin, hal ini dilakukan guna meningkatkan kemajuan dan pemerataan pembangunan di masa depan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menyetujui dua wilayah di Jawa Barat yang ditetapkan sebagai CDPOB yakni Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan CDPOB adalah langkah pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
"Atas usulan pemerintah daerah juga, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah dilengkapi melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan persetujuan bersama Gubernur-DPRD dan pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi," ujar Ridwan Kamil.***