Dilansir PRBogor.com dari Antara pada Jumat 26 Maret 2021, ketegangan terjadi antara tim kuasa hukum terdakwa dan petugas keamanan.
Pasalnya, pihak pengadilan hanya memperbolehkan beberapa tim kuasa hukum yang ada dalam ruang sidang.
“Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya memperbolehkan nama yang masuk sesuai daftar,” ucap satu petugas PN Jaktim.
Meskipun begitu anggota tim kuasa hukum tetap ingin masuk ke ruang sidang.
Maka aksi dorong-mendorong pun terjadi antara petugas kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa.
Keputusan untuk menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq dalam persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim.
Karena adanya jaminan dari kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang sidang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menjelaskan tim kuasa hukum hanya sebanyak enam orang perwakilan.***