Hanya Dibatasi 6 Orang, Sejumlah Kuasa Hukum Habib Rizieq Terlibat Adu Mulut dengan Aparat

- 26 Maret 2021, 11:22 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Pembacaan ekspensi terdakwa Habib Rizieq. PN Jaktim Batasi Tim Kuasa Hukum, Simpatisan Sempat Ricuh di Depan Gedung
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pembacaan ekspensi terdakwa Habib Rizieq. PN Jaktim Batasi Tim Kuasa Hukum, Simpatisan Sempat Ricuh di Depan Gedung /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

PR BOGOR – Sidang eksepsi offline Habib Rizieq Shihab dilaksanakn hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebelumnya, Habib Rizieq melaksanakan sidang yang dilakukan secara online.

Namun, Habib Rizieq meminta sidangnya dilaksanakan secara offlie atau langsung.

Baca Juga: Apresiasi Putusan Sidang Offline Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Simpatisan Tak Berkerumun

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Streaming MPL Season 7 Minggu ke-5

Akhirnya, kini Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa.

Sidang pun dilaksanakan di PN Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maet 2021.

Agenda dalam sidang yaitu pembacaan ekspensi untuk terdakwa Habib Rizieq.

Baca Juga: ‘Eating Mask’ Cuma Tutupi Hidung, Maker Anti-Covid yang Ditemukan Peneliti Meksiko

Pihak PN Jaktim pun membatasi jumlah tim kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.

Dilansir PRBogor.com dari Antara pada Jumat 26 Maret 2021, ketegangan terjadi antara tim kuasa hukum terdakwa dan petugas keamanan.

Pasalnya, pihak pengadilan hanya memperbolehkan beberapa tim kuasa hukum yang ada dalam ruang sidang.

“Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya memperbolehkan nama yang masuk sesuai daftar,” ucap satu petugas PN Jaktim.

Meskipun begitu anggota tim kuasa hukum tetap ingin masuk ke ruang sidang.

Maka aksi dorong-mendorong pun terjadi antara petugas kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa.

Keputusan untuk menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq dalam persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim.

Karena adanya jaminan dari kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang sidang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menjelaskan tim kuasa hukum hanya sebanyak enam orang perwakilan.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x