"Silahkan dicoba saja. Misal, kita akan dapat kemudahan jika KUMKM mau memulai usaha. Ada juga pembebasan izin berusaha untuk UMKM," jelas Pembina Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), dan juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN).
"Coba saja dibaca baik-baik sama teman-teman GKN. Itu aturan ada dalam PP 7/2021 pasal 47 kan. Isinya jelas itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi UMKM," ucapnya lagi.
Tak hanya itu, pemerintah pun membantu proses lainnya. Misalkan, sesuai aturan di PP No 7 Tahun 2021.
"Administrasi perpajakan juga dipermudah dan disederhanakan. Yang jauh lebih oke itu insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan usaha kecil. Jadi ayo dimanfaatkan," jelasnya memberi semangat.***