PR BOGOR - Kabar baik dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha di Tanah Air. Negara saat ini menyiapkan fasilitas kemudahan untuk para pengusaha mikro.
Kemudahan akan diberikan pada usaha yang berkriteria mikro, sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.
Hal itu diungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S.
Baca Juga: Usai BTS, Kini Giliran IU Jadi Bintang Tamu Spesial di You Quiz On The Block, Catat Jadwalnya!
Pria kelahiran Brebes, 12 Maret 1966 menjelaskan, satu di antara contoh kemudahaan dari Kementerian Koperasi dan UKM adalah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi untuk pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya.
Upaya pemerintah yang disampaikan Sesmen Arif ini pun disambut baik Ketua Umum Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN), Awang Dody Kardeli.
Sambil santai ditemani secangkir kopi, pria yang menjabat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM sejak 18 Januari 2021, menyebutkan, kemudahan yang disediakan negara harus ditangkap sebagai peluang yang baik.
Baca Juga: Innalilahi, Oknum Polisi Terlapor Kasus Penembak Laskar FPI Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha mikro.