Tidak Ribet! Ternyata Begini Cara Koperasi dan UMKM Bisa Naik Kelas Kata Sesmen Arif

- 25 Maret 2021, 21:11 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S. bersama Ketum GKN, Awang Dodi Kardeli berdiskusi bersama warga. Sesmen menyebutkan cara mudah untuk UMKM naik kelas.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S. bersama Ketum GKN, Awang Dodi Kardeli berdiskusi bersama warga. Sesmen menyebutkan cara mudah untuk UMKM naik kelas. /dokumen pribadi/

Kemudian, memfasilitasi perizinan tunggal, lalu ada sertifikat, dan izin bagi semua pelaku usaha mikro dan kecil.

"Semua itu sudah diamantkan, baik pemerintah pusat dan daerah."

"Jadi teman-teman harus segera menangkap ini sebagai peluang untuk mendukung usahanya," kata Arif yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM sejak bulan Februari 2020.

Dengan dukungan ini, tak ada lagi alasan pengusaha mikro mengeluhkan soal perizinan yang sulit atau kerumitan dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Jadi harus diingat, lanjutnya, bagi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) saat ini sudah direformasi besar-besaran.

Akan banyak kemudahan yang didapatkan sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

"Kan isinya jelas yah. Pemerintah siap membantu dan memberikan kemudahan, lalu perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah," terang
alumni S-1 Jurusan Teknik Industri, ITB 1990 ini.

Arif yang juga pernah bertugas sebagai Sekretaris Jenderal KPU periode 2013 sampai dengan Januari 2020, ingin dengan disahkannya PP No 7 Tahun 2021 bisa memudahkan pelaku KUMKM untuk bisa naik kelas.

Dengan PP No 7 Tahun 2021 itu, peraih Penghargaan Top 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan ini, menjelaskan, kemudahan yang didapat KUMKM sangat beragam dan bisa dimaksimalkan.

Misal, pelaku usaha nantinya akan mendapat kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan KUMKM.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah