Tidak Ribet! Ternyata Begini Cara Koperasi dan UMKM Bisa Naik Kelas Kata Sesmen Arif

- 25 Maret 2021, 21:11 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S. bersama Ketum GKN, Awang Dodi Kardeli berdiskusi bersama warga. Sesmen menyebutkan cara mudah untuk UMKM naik kelas.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S. bersama Ketum GKN, Awang Dodi Kardeli berdiskusi bersama warga. Sesmen menyebutkan cara mudah untuk UMKM naik kelas. /dokumen pribadi/

PR BOGOR - Kabar baik dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha di Tanah Air. Negara saat ini menyiapkan fasilitas kemudahan untuk para pengusaha mikro.

Kemudahan akan diberikan pada usaha yang berkriteria mikro, sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.

Hal itu diungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Arif Rahman Hakim, M.S.

Baca Juga: Usai BTS, Kini Giliran IU Jadi Bintang Tamu Spesial di You Quiz On The Block, Catat Jadwalnya!

Pria kelahiran Brebes, 12 Maret 1966 menjelaskan, satu di antara contoh kemudahaan dari Kementerian Koperasi dan UKM adalah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi untuk pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya.

Upaya pemerintah yang disampaikan Sesmen Arif ini pun disambut baik Ketua Umum Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN), Awang Dody Kardeli.

Sambil santai ditemani secangkir kopi, pria yang menjabat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM sejak 18 Januari 2021, menyebutkan, kemudahan yang disediakan negara harus ditangkap sebagai peluang yang baik.

Baca Juga: Innalilahi, Oknum Polisi Terlapor Kasus Penembak Laskar FPI Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

Pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha mikro.

Kemudian, memfasilitasi perizinan tunggal, lalu ada sertifikat, dan izin bagi semua pelaku usaha mikro dan kecil.

"Semua itu sudah diamantkan, baik pemerintah pusat dan daerah."

"Jadi teman-teman harus segera menangkap ini sebagai peluang untuk mendukung usahanya," kata Arif yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM sejak bulan Februari 2020.

Dengan dukungan ini, tak ada lagi alasan pengusaha mikro mengeluhkan soal perizinan yang sulit atau kerumitan dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Jadi harus diingat, lanjutnya, bagi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) saat ini sudah direformasi besar-besaran.

Akan banyak kemudahan yang didapatkan sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

"Kan isinya jelas yah. Pemerintah siap membantu dan memberikan kemudahan, lalu perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah," terang
alumni S-1 Jurusan Teknik Industri, ITB 1990 ini.

Arif yang juga pernah bertugas sebagai Sekretaris Jenderal KPU periode 2013 sampai dengan Januari 2020, ingin dengan disahkannya PP No 7 Tahun 2021 bisa memudahkan pelaku KUMKM untuk bisa naik kelas.

Dengan PP No 7 Tahun 2021 itu, peraih Penghargaan Top 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan ini, menjelaskan, kemudahan yang didapat KUMKM sangat beragam dan bisa dimaksimalkan.

Misal, pelaku usaha nantinya akan mendapat kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan KUMKM.

"Silahkan dicoba saja. Misal, kita akan dapat kemudahan jika KUMKM mau memulai usaha. Ada juga pembebasan izin berusaha untuk UMKM," jelas Pembina Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), dan juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN).

"Coba saja dibaca baik-baik sama teman-teman GKN. Itu aturan ada dalam PP 7/2021 pasal 47 kan. Isinya jelas itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi UMKM," ucapnya lagi.

Tak hanya itu, pemerintah pun membantu proses lainnya. Misalkan, sesuai aturan di PP No 7 Tahun 2021.

"Administrasi perpajakan juga dipermudah dan disederhanakan. Yang jauh lebih oke itu insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan usaha kecil. Jadi ayo dimanfaatkan," jelasnya memberi semangat.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah