KABAR GEMBIRA! Bioskop di Kabupaten Bogor Dibolehkan Buka

- 10 Maret 2021, 15:25 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram/@ademunawarohyasin
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram/@ademunawarohyasin /

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memperbolehkan sejumlah bioskop di Kabupaten Bogor beroperasi.

Hal ini disampaikan Bupati Bogor, Ade Yasin saat melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Selasa, 9 Maret 2021.

PPKM di Kabupaten Bogor diperpanjang mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Bioskop di Kabupaten Bogor Mulai Beroperasi, Perhatikan 14 Poin Ketentuan Berikut Ini

Meski begitu, terdapat beberapa aturan mengenai operasional bioskop.

Di antaranya aturan pembatasan jumlah pengunjung serta pembatasan waktu operasional.

"Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara News.

Baca Juga: Sering Ditanya Berada di Pihak Mana, Ruhut: Partai Demokrat yang Terbuka, Bukan yang Dinasti

Detail aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro.

Dalam Kepbup tersebut terdapat 14 poin yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa PPKM.

Berikut rincian 14 poin aturan yang tertuang dalam Kepbup:

Baca Juga: Kabar Baik! 19.500 Alumni Prakerja Kemungkinan Bisa Peroleh Bantuan Rp10 Juta, Segera Cek Syarat di Sini

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 WIB-16.00 WIB.

3. Pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Mensos Risma: Saat Jadi Wali Kota Surabaya, Saya Paling Keras Menangani Pandemi Ini

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.

6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Buntut Tudingan Young Lex Plagiat Video Musik Lay EXO, Three Kingdoms Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Apakah Aldebaran Memberi Izin Nino untuk Tes DNA? Berikut Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 10 Maret 2021

10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Tampil di Grammy Awards 2021, BTS Bongkar Pengakuan Spesial, Salah Satunya untuk ARMY

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala, kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dilaksanakan tanpa penonton.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah