Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan, Bima Arya Sebut 'akan Dirapikan, agar Data Lebih Sinkron'

- 9 Februari 2021, 13:59 WIB
WALI Kota Bogor, Bima Arya.*
WALI Kota Bogor, Bima Arya.* /Dok. Pemkot Bogor/

PR BOGOR - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk posko Covid-19 tingkat kelurahan.

"Kita akan buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin 8 Februari 2021.

Bersama Pemkot Bogor, Polresta Bogor dan Kodim 0606 Bogor, akan membangun posko-posko di wilayah, tingkat kelurahan yang berisikan tiga pilar untuk penguatan fungsi 3T (Tracing, testing, dan treatment).

Baca Juga: Keluarga Sudah Minta Rujukan ke RS, Ustaz Maaher Masih Ditahan hingga Tewas, Novel: Aparat Jangan Keterlaluan

"Posko ini akan terbentuk, ini juga arahan dari Pak Gubernur sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya," ungkap Bima Arya.

Dikatakan Wali Kota Bogor, pengetatan pengawasan akan dilakukan di tingkat RW zona merah.

Hal ini guna, lanjutnya, membuat pengumpulan data-data menjadi lebih sinkron dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Sadis! Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya, Sudah Dipukuli Lalu Digigit

"Ini sama persis yang kami sampaikan ketika meninjau Duta Kencana, Tanah Sareal," tuturnya.

Secara tegas, Bima Arya mengatakan bahwa poin nomor satu adalah penguatan mikro yang sejalan dengan apa yang sudah dilakukan Pemkot Bogor sebelumnya.

"Hanya instruksi Mendagri lebih detail dalam beberapa hal, yaitu pertama adalah pembentukan posko di wilayah, di kelurahan dengan ketua poskonya lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat," jelas Bima Arya.

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal dalam Penguasaan Polisi, Novel Baswedan: Keterlaluanlah

"Ini sedang kami bentuk dan besok tuntas. Kedua pembagian tugas, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3 T akan lebih diperkuat," tambahnya.

Keberadaan Posko di tingkat kelurahan, kata Bima, akan membuat pengumpulan data lebih sinkron.

“Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mang-update real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron,” katanya.

Baca Juga: Tinjau Banjir Indramayu, Mensos Risma Langung ke Dapur dan Ikut Masak sampai Jam 2 Pagi

Sebagaimana diberitakan PRBogor.com sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tak efektif.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPK berbasis mikro.

Dalam surat instruksi Mendagri pun menyatakan bahwa akan ada pembentukan posko penanganan corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Indramayu Terkini, Penjelasan Lengkap Soal Banjir yang Rendam Sejumlah Kecamatan, Karangtumaritis Terparah

"Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat tersebut, dikutip Senin 8 Februari 2021.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.***

Editor: Yuni

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah