Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Rp300.000, Begini Caranya

- 12 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

PR BOGOR - Pemerintah telah mencairkan bantuan tunai pada awal 2021. Banyak jenis dalam bansos ini, seperti bansos tunai maupun bansos program Program Keluarga Harapan Tahun 2021.

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa tunai yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Makin Banyak, RSHS Sampai Tambah 40 Tempat Tidur

Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.

Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.

Sebanyak 40 persen data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.

Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Suntik Vaksin Sinovac Covid-19, akan Disiarkan Secara Live Streaming

Dilansir PRBogor.com dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: BLT, BST Rp300 Ribu untuk Warga Jakarta, Ini Jadwal Pendistribusiannya

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Kabar Terbaru Investigasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, KNKT Ungkap Pesawat Tidak Meledak

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Sejumlah Poin Penting Dukungan IDI Setelah BPOM Keluarkan Izin Vaksin Covid-19

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2021: Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Melaju ke Babak 16 Besar

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x