Apa sih Kebijakan Kemenhub yang Bikin dr Tirta Kritik Keras: Kompak Gitu Pak!

- 12 Januari 2021, 16:09 WIB
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi.*
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi.* /Instagram.com/@dr.tirta

PR BOGOR - Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM atau PSBB di beberapa wilayah Jawa dan Bali sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Atas pemberlakukan PPKM atau PSBB di beberapa daerah memberlakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung di tempat makan ataupun mal.

Sedangkan kebijakan baru Kemenhub yang dikritik Dr. Tirta telah diatur dalam Surat Edaran SE Nomor 3 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Kapasitas Bangku Pesawat Capai 100 Persen, dr. Tirta: Oke Deh Kalo Begitu

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengizinkan kursi penumpang pesawat diisi penuh dengan tidak memberlakukan Surat Edaran Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 yang mengatur jumlah maksimal penumpang 70 persen.

Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.

Atas kebijakan itu, Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dikenal sebagai dr Tirta megkritik kebijakan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan kursi pesawat terisi penuh.

Baca Juga: BLT, BST Rp300 Ribu untuk Warga Jakarta, Ini Jadwal Pendistribusiannya

Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta menilai kebijakan Kemenhub yang mengizinkan kursi pesawat terisi penuh merupakan keputusan yang bertentangan dengan edukasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x