Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Wisatawan Bogor Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Antigen Negatif

- 24 Desember 2020, 07:54 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. /Instagram.com/@pemkotbogor

Pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP di beberapa tempat wisata di Kota Bogor.

Bagi tempat wisata yang melanggar aturan, kata Bima Arya, juga akan diberi sanksi tegas.

"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil tes yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," tuturnya.

Baca Juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Natal yang Cocok untuk Status Facebook, Instagram dan WhatsApp

Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan Covid-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum.

Selain itu, juga akan melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x