Pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP di beberapa tempat wisata di Kota Bogor.
Bagi tempat wisata yang melanggar aturan, kata Bima Arya, juga akan diberi sanksi tegas.
"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil tes yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," tuturnya.
Baca Juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Natal yang Cocok untuk Status Facebook, Instagram dan WhatsApp
Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan Covid-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum.
Selain itu, juga akan melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan.***