Pelayanan SIM Keliling Bogor Belum Beroperasi Lagi, Begini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- 7 Desember 2020, 08:24 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BLINK harus Tahu: 7 Fakta tentang Rose BLACKPINK yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Nomor 3 Luar Biasa

Syarat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP/Suket.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi, Jokowi Tunjuk Langsung Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial

3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x