4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BLINK harus Tahu: 7 Fakta tentang Rose BLACKPINK yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Nomor 3 Luar Biasa
Syarat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP/Suket.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi, Jokowi Tunjuk Langsung Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.