Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Siang Ini, Berikut 7 Titik Penyekatannya

29 Oktober 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi ganjil genap Bogor yang berlaku siang hari ini. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Aturan ganjil genap di beberapa wilayah di Jawa Barat hingga kini masih terus diterapkan.

Ganjil genap di Puncak Bogor akan dimulai siang ini Jumat, 29 Oktober 2021.

Ganjil genap di Puncak Bogor akan diberlakukan selama tiga hari hingga Minggu, 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Semua Wajib Bayar Pajak karena NIK Berfungsi Jadi NPWP, Simak Faktanya

Sesuai tanggal hari ini, kawasan Puncak Bogor akan diberlakukan sistem ganjil selama 24 jam.

“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 29,30,31 Oktober 2021 diberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul,” tulis akun TMC Polres Bogor, Jumat.

Ganjil genap di Puncak Bogor diterapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM keenam, ganjil genap di Puncak akan berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat sampai.

Ganjil genap di Puncak Bogor ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga dan wisatawan selama PPKM level 3.

Baca Juga: Sri Maryati, Atlet Asal Kabupaten Bogor Siap Sabet Medali Emas di Peparnas XVI Papua 2021

Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukabn Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Pemkab Bogor.

Baca Juga: Anniversary ke-3 dengan Irwan Mussry, Maia Estianty: Kamu Selalu Perlakukanku Bagai Ratu Sesungguhnya

Berikut 7 titik penyekatan ganjil genap Puncak Bogor pada Selasa dan Rabu 19-20 Oktober 2021:

1. Simpang Gadog
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu keluar Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos penutupan arus Cibanon
6. Pos penutupan arus Bendungan
7. Dua lokasi di Kawasan Sentul

Itulah jadwal dan beberapa titik penyekatan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor yang berlaku hingga 20 Oktober 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler