Ganjil Genap di Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Dimulai Besok 29 Oktober 2021

- 28 Oktober 2021, 16:16 WIB
Ganjil Genap di Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Dimulai Besok 29 Oktober 2021
Ganjil Genap di Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Dimulai Besok 29 Oktober 2021 /PR BOGOR/Diki Wahyudi

PR BOGOR - Ganjil genap di Puncak Bogor, kembali akan diberlakukan dan dimulai pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM keenam, ganjil genap di Puncak akan berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat sampai Minggu, atau selama PPKM level 3 di Kabupaten Bogor hingga 1 November 2021.

Sesuai dengan tanggal, kawasan Puncak Bogor akan diberlakukan sistem ganjil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Jumat 29 Oktober 2021: Peluang Luar Biasa Sedang Menuju ke Arahmu

Ganjil genap di Puncak Bogor ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga dan wisatawan selama PPKM level 3.

Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukabn Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.

Baca Juga: Heboh! Taeyeon Girls Generation Jadi Korban Penipuan hingga Rp12 Miliar

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Pemkab Bogor.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x