Hampir Kibarkan Bendera Putih, PHRI Bogor Minta PPKM Level 4 Diperlonggar

3 Agustus 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi Karyawan Hotel. Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, hal ini membuat PRHI Bogor meminta PPKM dilonggarkan. /ANTARA/

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, dan beberapa daerah lainnya.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran dan menurunkan angka positif Covid-19.

Di sisi lain, perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 ini menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha, salah satunya di sektor perhotelan dan restoran.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 2 Part 2 Episode 5: Persiapan Pertempuran

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua bidang Litbang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Sofyan.

Menurut Sofyan, penerapan PPKM memberikan dampak negatif yang cukup besar bagi industri perhotelan dan restoran, termasuk di Kabupaten Bogor.

Hampir semua, menurut Sofyan, industri perhotelan dan restoran nyaris mengibarkan bendera putih atau menyerah untuk melanjutkan usahanya.

Baca Juga: Prank Akidi Tio Sumbang Dana untuk Covid-19, Foto Bilyet Giro Rp2 Triliun Beredar di Medsos

Apalagi, kata Sofyan, Kabupaten Bogor masuk dalam daerah yang memberlakukan PPKM Level 4, yang artinya seluruh kegiatan atau aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha dibatasi.

“PPKM ini berdampak negatif, tidak sedikit pengusaha terpaksa memotong gaji karyawan, bahkan ada yang sampai tidak dibayar,” kata Sofyan saat menyampaikan keluhannya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Senin 2 Agustus 2021.

Menurut Sofyan, penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Bogor sangat bepengaruh pada pendapatan pelaku usaha di industry perhotelan dan restoran.

Baca Juga: Lirik Lagu Me So Bad - Yoari, OST You Are My Spring Part 6 Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

“Ada pelaku usaha yang tidak sanggup untuk membayar listrik,” kata Sofyan.

Sofyan dan pelaku usaha di industri perhotelan dan restoran yang ada di Kabupaten Bogor berharap pemerintah daerah bisa memperlonggar aturan pembatasan, misal memperbolehkan rapat dan resepsi pernikahan hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Begitu juga dengan layanan makan di restoran maksimal diperbolehkan 50 persen dari kapasitas,” kata Sofyan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Dirgahayu Republik Indonesia HUT RI, Cocok untuk Diunggah ke Media Sosial

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Waean Haikal yang menerima perwakilan PHRI mendukung usulan agar PPKM diperlonggar.

“Kami akan menyurati Bupati Ade Yasin pada hari ini untuk menyampaikan keluh kesah pengurus PHRI," ucap Wawan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler