Rekam Adegan Zina Hingga Ada 26 Video Syur Demi Cuan, Pasangan Kekasih Ini Diciduk di Kos-kosan Cibinong Bogor

19 Maret 2021, 14:51 WIB
Tangkap layar video syur. Polda Jabar telah mengantongi identitas pelaku video syur di salah satu hotel di Bogor yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Kedua pemeran dan pembuat video syur tersebut memang menjalin hubungan asmara, tetapi bukan suami istri. /tangkap layar whatsApp

PR BOGOR - Dua pemeran yang juga pembuat video syur di Hotel Bogor yang viral di media sosial, telah ditangkap.

Keduanya ditangkap oleh Tim Cyber Polda Jabar di kos-kosannya yang berada di wilayah Bogor pada Kamis, 18 Maret 2021 malam.

Setelah itu, mereka langsung dibawa ke kantor Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Baru Terima Fee Rp19,5 Juta, Sejoli Pemeran Video Syur di Bogor Terancam 'Nombok' Rp6 Miliar

Baca Juga: Mengaku Pasangan Kekasih, 2 Pemeran Video Syur di Bogor Ternyata Sudah Produksi 26 Video Serupa

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, kedua pemeran dan pembuat video syur tersebut memang menjalin hubungan asmara, tetapi bukan suami istri.

Diketahui, dua sejoli itu telah memproduksi 26 video porno di salah satu situs porno, Pornhub.

"Mereka sudah produksi 26 video sejak bulan November 2020,” ujar Kombes Pol Erdi, dikutip PRBogor.com, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Geram Dengan Keputusan All England 2021, Ridwan Kamil Ikut 'Serang' Akun Resmi BWF: Jempol Ini Ikut Protes

Mengenai motif pembuat video, dijelaskan Erdi pyur masalah perekonomian.

Pasangan kekasih ini memang tidak memiliki pekerjaan, sehingga timbul pemikiran membuat video tak senonoh lalu diunggah ke situs porno.

Erdi mengungkap, keuntungan yang diperoleh keduanya selama memproduksi video bernilai fantastis.

"Selama ini mereka sudah meraup uang dari situs porno itu sebesar 19,5 juta rupiah,” kata dia.

Lebih lanjut, Erdi menuturkan, dalam pembuatan video porno hanya dilakukan oleh mereka berdua.

Disebutkannya, tidak ada lagi orang lain yang terlibat dalam produksi video.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait penangkapan ini.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian yang digunakan dalam video, jamtangan, alat-alat rekam video dan pendukungnya, satu member akun Pornhub dengan nama Felly Angelista.

Dalam kasus ini, mereka akan dikenakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

"Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 6 miliar," tuturnya.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler