PEMBRITA BOGOR - Sering muncul pertanyaan, kenapa merokok membatalkan puasa? Merokok dianggap sebagai salah satu hal yang bisa membatalkan puasa Ramadahan.
Kebiasaan merokok, sudah menjadi rutinitas bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya kaum pria. Namun, kegiatan merokok, sebaiknya harus dihentikan pada siang hari selama bulan Ramadhan tahun 2024, karena dapat mengakibatkan pembatalan puasa.
Perlu diingat, salah satu tindakan yang dapat membatalkan puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
Dalam konteks fiqih, tindakan tersebut disebut sebagai 'ain. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab, 'ain dapat merujuk kepada benda apapun, termasuk makanan, minuman, atau obat-obatan.
Umumnya, benda-benda yang diketahui dapat membatalkan puasa memiliki bentuk padat atau cair. Namun, bagaimana dengan substansi berwujud gas, asap, atau uap? Ini dia penjelasannya, seperti Bogor.Pikiran-Rakyat.com melansir dari NU Online.
Kenapa Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Mayoritas ulama menganggap bahwa menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, puasa tidak menjadi batal jika seseorang menghirup uap masakan yang beraroma.
Hal yang sama berlaku untuk menghirup asap kemenyan, menggunakan inhaler asma, atau mencium aroma minyak angin, semuanya tidak dianggap membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun, ketika berbicara tentang rokok, situasinya menjadi sedikit rumit.
Apakah merokok membatalkan puasa? Banyak masyarakat Indonesia yang merokok secara rutin setiap hari. Tindakan merokok melibatkan pembakaran tembakau yang telah digulung, lalu mengisap dan mengembuskan asapnya.
Meskipun pada pandangan awal tampaknya hanya melibatkan pengisapan, dalam istilah Arab, merokok disebut syurbud dukhan, yang secara harfiah berarti "meminum" atau "mengisap" asap.
Mayoritas ulama juga memandang aktivitas merokok membatalkan puasa, mengacu pada istilah adat yang menyebut rokok sebagai asy-syurbu, dan tindakan yang terlihat adalah mengisap.
Diskusi lebih lanjut tentang hukum merokok selama puasa juga muncul dari pertanyaan apakah asap yang dihisap dari rokok termasuk dalam kategori ‘ain?
Menurut salah satu ulama dari mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, dalam karyanya yang berjudul Hasyiyatul Jamal, ia menyatakan:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Karena dinilai sebagai 'ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan sebab diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Itu dia pendapat ulama tentang pertanyaan umat: apakah merokok dapat membatalkan puasa Ramadhan.***