Hukum Mematuhi Aturan Prokes dari Sudut Pandang Agama Islam, Masih Mau Melanggar?

- 3 Agustus 2021, 20:30 WIB
KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU melalui publikasi Kementerian Agama memaparkan hukum mematuhi aturan prokes Covid-19.
KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU melalui publikasi Kementerian Agama memaparkan hukum mematuhi aturan prokes Covid-19. /Kemenag

Namun, aturan prokes ini belum seluruhnya bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. Masih saja ada yang melanggar aturan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 4 Agustus 2021: dari Kesehatan, Keuangan, hingga Cinta

Bahkan, tidak sedikit yang mengabaikan aturan prokes ini dengan berbagai alasan, termasuk para pelaku usaha.

Lalu, seperti apa hukum mematuhi aturan prokes dari sisi ajaran Islam?

Berikut penjelasan KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Minta Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tradisional Dipercepat, Ini Alasannya

1. Sesuatu yang hukum asalnya wajib, jika diharuskan oleh pemerintah, maka kewajiban menjalankannya semakin kuat.

2. Sesuatu yang hukumnya sunah jika kemudian diharuskan oleh pemerintah, maka menjadi wajib.

3. Sesuatu yang hukumnya mubah jika kemudian diharuskan oleh pemerintah, maka menjadi wajib selagi mendatangkan kemaslahatan umum.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah