Hukum Mematuhi Aturan Prokes dari Sudut Pandang Agama Islam, Masih Mau Melanggar?

- 3 Agustus 2021, 20:30 WIB
KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU melalui publikasi Kementerian Agama memaparkan hukum mematuhi aturan prokes Covid-19.
KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU melalui publikasi Kementerian Agama memaparkan hukum mematuhi aturan prokes Covid-19. /Kemenag

PR BOGOR - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah menjadi salah satu kunci pencegahan penyebaran virus corona.

Protokol kesehatan sendiri maksudnya melakukan upacaya pencegahan mandiri agar tidak terpapar Covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, hingga menghindari kerumunan.

Selain prokes, aturan pembatasan yang saat ini tengah diterapkan pemerintah, yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali dan daerah lainnya, masih dinilai efektif menurunkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perolehan Medali Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Selasa, 3 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif mengalami peningkatan 22.404 kasus.

Dengan peningkatan ini, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.462.800 orang.

Sementara tingkat kesembuhan mencapai 2.842.345 kasus, dan meninggal akibat Covid-19 tercatat 97.291 kasus.

Baca Juga: Masuk Mal di Kota Bogor Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin? Bima Arya Masih Kaji Ulang Aturan

Di sisi lain, prokes dinilai menjadi satu-satunya cara yang paling ampuh dan tepat untuk menekan angka positif Covid-19.

Prokes ini meliputi meliputi menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, dan memakai masker (3M) ini pun pun harusnya bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x