Apakah Pakai Inhaler Asma di Siang Hari Bikin Puasa Ramadhan Kita Batal? Begini Pendapat Para Ulama

23 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi menghirup inhaler saat berpuasa. /Foto: Freepik.com/Freepik

PEMBRITA BOGOR - Inhaler merupakan salah satu perlengkapan penting bagi penyintas asma. Ketika digunakan sesuai anjuran dokter, inhaler dapat membantu mengatasi penyempitan saluran napas yang sering kali menjadi masalah bagi penderita asma.

Berbagai jenis inhaler hadir untuk memenuhi kebutuhan beragam penderita, seperti inhaler dosis terukur (MDI), inhaler kabut lembut (SMI), inhaler serbuk kering, dan nebulezer.

Berikut penjelasan masing-masing jenis inhaler yang terdapat di pasaran:

  1. Inhaler Dosis Terukur (MDI): Inhaler ini berbentuk tabung kecil dengan corong di bagian ujungnya. Di dalamnya terdapat obat pereda asma dengan dosis yang terukur. Ketika disemprotkan, alat ini dapat memberikan dosis obat yang konsisten. Semua obat asma berbentuk aerosol bisa digunakan dengan inhaler ini.
  2. Inhaler Kabut Lembut (SMI): Obat yang keluar dari alat ini berupa uap lembut yang mengandung lebih banyak partikel obat daripada inhaler MDI.
  3. Inhaler Serbuk Kering: Inhaler ini biasanya dipakai oleh penderita yang kesulitan menekan alat dengan bernafas, namun dibutuhkan usaha nafas yang lebih kuat dalam penggunaannya.
  4. Nebulezer: Alat ini bekerja seperti inhaler, yakni mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, hanya saja memiliki ukuran yang lebih besar dan membutuhkan daya listrik sehingga sulit dibawa kemana-mana. Semua inhaler asma tersebut mengeluarkan obat pereda asma berupa uap, asap, kabut lembut, atau serbuk halus.

Setelah mengetahui jenis-jenis inhaler yang biasa digunakan oleh penyintas asma, bagaimana hukum penggunaannya saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Pendapat Ulama tentang Penggunaan Inhaler saat Berpuasa

Inhaler, salah satu alat bantu pernapasan bagi penderita asma. /Foto: Pixabay

Hampir semua ulama fikih sepakat bahwa uap, asap, dan kabut yang bersifat fisik dapat membatalkan puasa jika terhirup secara sengaja, meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung. 

Pandangan ini sesuai dengan pendapat yang terdapat dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait. Ulama berpendapat bahwa inhaler yang menghasilkan uap, asap, kabut, atau serbuk halus termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa.

Ulama dari berbagai madzhab, seperti Syafi'i dan Maliki, menyatakan bahwa menghirup asap yang sudah dikenal bersama, termasuk asap rokok dan tembakau, dapat merusak puasa. Bahkan hanya sampai ke tenggorokan, tanpa sampai ke dalam lambung, sudah dianggap membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Ngomongin Orang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad Audh, "Di antara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau, dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa."

Dalam pandangan ulama Maliki, jika cairan atau asap inhaler atau sejenisnya sampai ke tenggorokan, meskipun tidak sampai masuk lambung, dapat membatalkan puasa. Namun, asap dari kayu bakar tidak memiliki pengaruh yang sama terhadap puasa.

Jadi, bagi penyintas asma yang menggunakan inhaler atau nebulezer, perlu memperhatikan cara penggunaannya saat menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Benarkah Menghirup Asap Rokok di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan dari Ulama

Inhaler yang menghasilkan uap atau asap seperti inhaler MDI dan inhaler serbuk kering, jika sampai lewat tenggorokan, dapat membatalkan puasa.

Namun, penggunaan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma saja, tanpa adanya asap atau uap yang terhirup ke dalam tubuh, tidak membatalkan puasa.

Inhaler ini sesuai dengan pemahaman ulama bahwa aroma atau bau yang tidak memiliki wujud fisik tidak memengaruhi keadaan puasa seseorang.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler