Hukum Mematuhi Aturan Prokes dari Sudut Pandang Agama Islam, Masih Mau Melanggar?

3 Agustus 2021, 20:30 WIB
KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU melalui publikasi Kementerian Agama memaparkan hukum mematuhi aturan prokes Covid-19. /Kemenag

PR BOGOR - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah menjadi salah satu kunci pencegahan penyebaran virus corona.

Protokol kesehatan sendiri maksudnya melakukan upacaya pencegahan mandiri agar tidak terpapar Covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, hingga menghindari kerumunan.

Selain prokes, aturan pembatasan yang saat ini tengah diterapkan pemerintah, yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa-Bali dan daerah lainnya, masih dinilai efektif menurunkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perolehan Medali Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Selasa, 3 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif mengalami peningkatan 22.404 kasus.

Dengan peningkatan ini, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.462.800 orang.

Sementara tingkat kesembuhan mencapai 2.842.345 kasus, dan meninggal akibat Covid-19 tercatat 97.291 kasus.

Baca Juga: Masuk Mal di Kota Bogor Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin? Bima Arya Masih Kaji Ulang Aturan

Di sisi lain, prokes dinilai menjadi satu-satunya cara yang paling ampuh dan tepat untuk menekan angka positif Covid-19.

Prokes ini meliputi meliputi menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, dan memakai masker (3M) ini pun pun harusnya bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Namun, aturan prokes ini belum seluruhnya bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. Masih saja ada yang melanggar aturan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 4 Agustus 2021: dari Kesehatan, Keuangan, hingga Cinta

Bahkan, tidak sedikit yang mengabaikan aturan prokes ini dengan berbagai alasan, termasuk para pelaku usaha.

Lalu, seperti apa hukum mematuhi aturan prokes dari sisi ajaran Islam?

Berikut penjelasan KH. Afifudin Muhajir, Rais Syuriah PBNU seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Minta Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tradisional Dipercepat, Ini Alasannya

1. Sesuatu yang hukum asalnya wajib, jika diharuskan oleh pemerintah, maka kewajiban menjalankannya semakin kuat.

2. Sesuatu yang hukumnya sunah jika kemudian diharuskan oleh pemerintah, maka menjadi wajib.

3. Sesuatu yang hukumnya mubah jika kemudian diharuskan oleh pemerintah, maka menjadi wajib selagi mendatangkan kemaslahatan umum.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler