UMK Jabar 2021 Alami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkap Kota/Kabupaten yang Alami Kenaikan

- 22 November 2020, 14:31 WIB
Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.*
Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.* /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

PR BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jabar memutuskan tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Suga BTS Kaget, Secara Cepat Jimin Bisa Mengejar Tinggi Badannya

Namun ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi secara nasional maupun provinsi.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara pada Minggu, 22 November 2020.

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Baca Juga: Eko Patrio Bawa Rp 300 Miliar untuk Beli Rans Entertainment, Raffi Ahmad: Aku Nunggu 2 Tahun Dulu La

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x