PR BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jabar memutuskan tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Suga BTS Kaget, Secara Cepat Jimin Bisa Mengejar Tinggi Badannya
Namun ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi secara nasional maupun provinsi.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara pada Minggu, 22 November 2020.
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.
Baca Juga: Eko Patrio Bawa Rp 300 Miliar untuk Beli Rans Entertainment, Raffi Ahmad: Aku Nunggu 2 Tahun Dulu La
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.