Selanjutnya, dalam unggahan viral tersebut dibagikan pula sebuah foto perjanjian di atas materai berisi ketersediaan terduga pelaku tidak tinggal dan berjualan di wilayah terebut, yaitu di kawasan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.
"Dengan surat ini saya bersedia untuk tidak tinggal di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru dikarenakan kesalahan yang saya buat yaitu terindikasi perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," demikian isi surat perjanjian yang ditandatangani oleh terduga pelaku berinisial S.
Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Pancoran Mas. Sementara pihak kepolisian sudah mekakukan pengecekan di TKP.
depok
Baca Juga: Viral Penampakan Pria Pencuri Kotak Amal di Musala Depok Terekam CCTV, Kini Sedang Diburu Polisi
Viralnya video pengusiran seorang pedagang lumpia di Depok ini pun menarik perhatian netizen di linimasa.
"Ga boleh jualan disitu lg .. nah dia bs melakukan aksinya ditempat laen dong," komentar akun @nappoed***.
"Sumpah sebenernya kaya gini tuh banyak bgt apalagi yang dagang di depan sekolah, kadang suka kaget pas anak cewe di godain. Dan namanya juga anak anak dia anggepnya wajar. Padahal pelecehan seksual," komentar akun @anishayuli***.
Baca Juga: Heboh Lansia di Depok Diduga Hampir Kena Hipnotis Komplotan Penipu, Awalnya Diajak ke Kubah Emas