Demi Dulang Subscriber, Youtuber Asal Cirebon Sebarkan Video Hoaks Soal Penembakan di Rancaekek

- 10 Juli 2020, 09:06 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/2020).*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PR BOGOR - Beredar video di media sosial yang menyebutkan detik-detik perampokan dan penembakan di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Video tersebut dengan sengaja diunggah dan disebarkan Youtuber berinisial IA berusia 43 tahun, warga Kabupaten Cirebon.

Diberitakan di Prfmnews.pikiran-rakyat.com, Kamis 9 Juli 2020, usai dilakukan penyelidikan, ternyata video tersebut merupakan video yang tidak benar alias video hoaks yang sengaja disebarkan oleh seseorang.

Baca Juga: Kebijakan Merdeka Belajar Tampak Gimik, Nadiem Makarim Disebut Belum Cocok Jabat Menteri Tapi Dirjen

Karena membuat risih dan gaduh, akhirnya Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku penyebar video tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan IA yang diduga menjadi biang kerok penyebaran video tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui bersama ada video yang cukup viral yang judulnya detik-detik perampokan dan pembacokan sopir ditembak buser di Rancaekek Bandung," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Sempat Dikasusi Pelecehan Seksual, Wali Kota Seoul Diduga Bunuh Diri di Pegunungan Dekat Rumahnya

"Tentu dengan adanya berita ini kita merasa tidak nyaman," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Prfmnews.pikiran-rakyat dengan judul 'Demi Tambah Subscribers, Seorang Pria Nekat Unggah Video Hoaks 'Penembakan di Rancaekek''.

Hendra menegaskan, kepolisian dari Polresta Bandung tak boleh sembarangan melakukan penembakan.

Ada aturan ketat yang diberlakukan sebelum akhirnya polisi melakukan penembakan kepada orang tertentu.

Baca Juga: Hari Ini Tambahan Kasus Covid-19 di Jawa Barat Capai 962 Lampaui Jatim, Begini Respon Ridwan Kamil

"Jadi itu tidak benar beritanya. Karena kami pihak kepolisian mempunyai standar operasional prosedur jika akan melakukan tindakan secara tegas itu ada prosedurnya dan tidak membabi buta seperti yang di video itu," tuturnya.

Dikatakannya, pelaku sengaja menyebarkan video tersebut untuk mencari subscribers. Dia ingin akun youtubenya banyak subscribers sehingga bisa mendapatkan banyak uang.

"Jadi dia tujuannya ingin menambah subscribersnya, jadi dia ingin mendapatkan penghasilan dari akun youtube tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: DPR Minta Jokowi Bukan hanya Marah-marah, Namun Mendorong Menteri Menghasilkan Kebijakan Pro Rakyat

Dalam melakukan perbuatannya, pelaku melakukannya sendiri tanpa bantuan siapapun. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 2 tahun atas pebuatannya ini.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFM News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah