Modus Mandi Kembang Korbankan Banyak Wanita, Dukun di Depok Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 26 Juni 2020, 08:37 WIB
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.  Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.*/Dok PMJ News
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.*/Dok PMJ News /

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga: MCK Lengkap dengan Closet Duduk Tetap Tak Menarik, Warga Majalengka Lebih 'Setia' Pilih Sungai

Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama kurungan penjara 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x