Modus Mandi Kembang Korbankan Banyak Wanita, Dukun di Depok Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 26 Juni 2020, 08:37 WIB
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.  Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.*/Dok PMJ News
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.*/Dok PMJ News /

PR BOGOR - CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.

CI Amir merupakan seorang dukun yang berdomisili di Depok. Untuk melancarkan aksinya, dia menggunakan modus mandi kembang.

Dia menawarkan ritual mandi kembang kepada sejumlah korbannya dengan dalih bisa menambah daya pikat seorang wanita.

Baca Juga: Warga Ciamis Berkonflik dengan Macan Tutul Hingga Turun dari Gunung Sawal, Kawasannya Diganggu

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis 25 Juni 2020, Setelah lama melancarkan aksinya, CI Amir akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Resor Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korbannya ada empat orang wanita. Namun demkian pihaknya belum bisa sepenuhnya percaya atas pengakuan CI Amir.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ingin Hidup Seumuran Nabi Muhammad, Ingin Dicabut Nyawanya Kalau Sudah Menyusahkan

Penangkapan terhadap CI Amir, berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial SD.
Adapun modus pelaku dengan memandikan korbannya memakai air kembang tujuh rupa.

CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.*/Dok. PMJ News
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.*/Dok. PMJ News

“Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, dengan membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan mensucikan para korban," kata Kombes Pol. Azis Ardiansyah kepada wartawan.

"Kemudian mereka pun datang ke tempat pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar Pendemo RUU HIP, Megawati Perintahkan Kader Rapatkan Barisan Tempuh Jalur Hukum

Menurut pengakuannya, Azis menjelaskan, CI Amir mengaku, dirinya mendapat kemampuan mistis tersebut dari keluarga.

Akan tetapi, polisi menduga hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui korbannya.

“Katanya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang," kata dia.

Baca Juga: 5 Hari Menjelang RUN BTS! Episode 106, Army Marah V Kenakan Pakaian Berbulu Dilengkapi Mahkota

"Tapi ketika dimandikan, korban yang kebanyakan adalah perempuan diminta buka baju untuk lebih suci begitu,” tuturnya.

“Pada saat buka baju itulah, pelaku melecehkan korbannya. Setelah selesai, pelaku juga mengancam agar korban dengan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulahnya (akibatnya)’,” ungkap Azis.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga: MCK Lengkap dengan Closet Duduk Tetap Tak Menarik, Warga Majalengka Lebih 'Setia' Pilih Sungai

Adapun ancamannya berupa kurungan penjara paling lama kurungan penjara 9 tahun.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x