1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19);
Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "PSBB di Bandung Raya Segera Diterapkan, ini Aktivitas yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan"
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
1. Kriteria yang harus dipenuhi daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
- Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Baca Juga: Dunia Darurat Corona, SekJen PBB: Vaksin Buat Dunia Normal Kembali
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
2. Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
- Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan