Bandung Raya Segera Terapkan PSBB, ini Aturan yang Wajib Ditaati

- 17 April 2020, 17:46 WIB
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini  Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan.
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat kini tengah mempersiapkan diri guna menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa wilayah yang termasuk dalam Bandung Raya yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah menyepakati untuk memberlakukan PSBB.

Saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tersebut tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: COVID-19 Diduga dari Laboratorium Wuhan, Menlu AS: Jangan Ditutupi

Kebijakan PSBB ini diambil dalam rangka membatasi aktivitas warganya untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

Dalam penerapannya, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat terkait aktivitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Aturan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Korupsi Bansos PSBB Jakarta, ini Faktanya

DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x