PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat kini tengah mempersiapkan diri guna menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Beberapa wilayah yang termasuk dalam Bandung Raya yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah menyepakati untuk memberlakukan PSBB.
Saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tersebut tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: COVID-19 Diduga dari Laboratorium Wuhan, Menlu AS: Jangan Ditutupi
Kebijakan PSBB ini diambil dalam rangka membatasi aktivitas warganya untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Dalam penerapannya, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat terkait aktivitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Aturan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Korupsi Bansos PSBB Jakarta, ini Faktanya
DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB