Catat Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Selama Sepekan 4 - 9 Oktober 2021

- 4 Oktober 2021, 13:14 WIB
Catat Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Selama Sepekan 4 - 9 Oktober 2021
Catat Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Selama Sepekan 4 - 9 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

PR BOGOR - Bagi warga Kabupaten Bandung Barat, yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kini pihak Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, menyediakan layanan Samsat Keliling 1 dan 2, pusat pengelolaan pajak daerah atau P3D Wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Diinformasikan, setiap wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan 5M.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling wilayah Kabupaten Bandung Barat, dari hari Senin 4 Oktober hingga Sabtu 9 Oktober 2021, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2021, Cocok Diunggah di Media Sosial

1. Hari Senin, 4 Oktober 2021, berlokasi di Cihaliwung dan Cipatat (depan Desa Mart).

2. Hari Selasa, 5 Oktober 2021, berlokasi di Cikalong Wetan dan Cihaliwung.

3. Hari Rabu, 6 Oktober 2021, berlokasi di Cikalong Wetan dan Cihaliwung.

4. Hari Kamis, 7 Oktober 2021, lokasi di Cihaliwung dan Cipatat.

5. Hari Jumat, 8 Oktober 2021, lokasi di Cihaliwung dan IKEA (kota baru Parahyangan.

Baca Juga: 10 Ucapan dan Kata-Kata Bijak HUT Ke-76 TNI, Yuk Bagikan di Media Sosial pada 5 Oktober 2021

6. Hari Sabtu, 9 Oktober 2021, berlokasi di Cihaliwung dan kota Baru Parahyangan, mulai pikul 08.00 - 12.00.

Adapun syarat-syarat untuk membayar pajak tahunan kendaraan, adalah sebagai berikut;

1. Tidak memiliki tunggakan pajak mobil lebih dari satu tahun.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat kuasa bermaterai apabila pembayaran pajak mobil diurus orang lain.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah