PR BOGOR - Perpanjangan PPKM sejak 17-23 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 13 Kabupaten/Kota berada di Level 3, salah satunya Kabupaten Garut.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam Inmendagri itu, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 3," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Pemkab Garut, Rabu 18 Aguatus 2021.
Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Bupati menerbitkan Instruksi Bupati Garut, Nomor 443.2/2537/BKD tentang perpanjangan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dengan cara pembatasan kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut akan tetap menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kecuali bagi Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung.
Termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran, jelas Rudy Gunawan.
Baca Juga: Stadion Pakansari Cibinong Siap Gelar Laga Pembuka Liga 1 Indonesia 2021/2022
Namun demikian, lanjutnya, pelaksanaannya harus tetap dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement).
"Sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja," ucap Rudy Gunawan.
Dia pun, kembali mengingatkan bagi lembaga pelayanan masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanannya, imbau Rudy Gunawan.
"Pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.***